Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan dua orang pria karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis Shabu pada Jum,at (19/12/25).
Dua Pria yang diduga kurir narkoba itu masing masing berinisial MD (L/17) warga desa Sangari dan SD (L/26) warga Desa Mbawa
Keduanya diamankan setelah personel piket SPKT III Polsek bolo mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya 2 orang yang mengendarai SPM dari arah Kecamatan Woha menuju Kecamatan Donggo.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung bergerak di lokasi atau jalur yang akan dilewati oleh dua orang tersebut.
Saat melintas di simpang empat Polsek Bolo, dengan sigap petugas langsung mencegat pemuda tersebut di lakukan penggeledahan badan maupun area sekitar dan jok kendaraan.
Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan satu buah klip yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, sejumlah uang tunai, satu unit Handphone dan sejumlah uang tunai.Setelah itu keduanya dan satu unit motor digelandang menuju Mapolsek Bolo
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis Shabu itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
Setelah itu AKP Nurdin menjelaskan kedua terduga pelaku dan sejumlah barang barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH menjelaskan untuk mengetahui peran keduanya dalam kasus peredaran gelap narkoba masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya”. Kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bima












